Senin, September 14, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bobol Puluhan Toko, Polda Riau Borgol Kakak Adik Pelaku Curat

Bobol Puluhan Toko, Polda Riau Borgol Kakak Adik Pelaku Curat

Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sukses membekuk dua pelaku pembobol toko pakaian. Kedua pelaku tercatat telah beraksi di Riau hingga Sumatera Barat.

Kedua pelaku itu masing masing berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik, dan mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi dikarena melawan saat dibekuk.

“Keduanya khusus membongkar toko toko pakaian yang ada di wilayah hukum Polda Riau,”ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Aksi pencurian itu dilakoni kedua pelaku sejak tahun 2022 hingga 2024. Selama dua tahun, pelaku telah membobol 27 toko pakaian dengan total kerugian Rp 2 Milliar.

“Di wilayah hukum Polda Riau, mereka beraksi di Pekanbaru 10 TKP, Kampar 3 TKP, Pelalawan sejumlah TKP dan tempat lain yang tidak diingat lagi oleh pelaku,”jelas Asep.

Dalam tiap aksinya, tersangka memata matai toko pakaian yang menjadi incarannya. Setelah toko itu tutup, pada malam harinya pelaku melancarkan aksinya.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda. RF bertugas membobol toko dengan menggunakan linggis, menjarah isi toko dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Sementara FJ yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan bertugas menunggu di dalam mobil sambil memantau disekitar lokasi.”FJ ini baru keluar menjalani hukuman penjara,”ucap Asep.

Pakaian yang dicuri kemudian dibawa ke toko milik tersangka di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berbagai jenis pakaian yang dicuri, dijual kembali oleh pelaku di toko tersebut. “Label dan harga sama dengan yang ada di pakaian yang dibawa pelaku, lengkap dengan hangernya,”tutur Asep.

Dari hasil penjualan pakaian curian itu, pelaku membeli satu unit mobil. “Mobil itu yang dipakai tersangka dalam aksinya, terakhir beraksi di Payakumbuh “ungkap Asep.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya berinisial N. N berperan sebagai pembongkar toko dan membawa pakaian ke dalam mobil,”pungkas Asep.(Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments