Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Edar Shabu di Pulau Bengkalis, Ali Kerang Diborgol Polisi 

Edar Shabu di Pulau Bengkalis, Ali Kerang Diborgol Polisi 

Jagariau – BENGKALIS – Katakan tidak pada Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus digaungkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Hal itu dibuktikan dengan diborgolnya salah seorang pengedar Shabu di Pulau Bengkalis berinisial S alias Ali Kerang (40) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Sepakat, Kecamatan Bengkalis, Senin (21/10/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Selain pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 8 Paket plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 5,1 Gram, 1 Buah dompet kecil warna hitam, 1 Buah korek api, 1 Buah alat timbangan digital, 1 Buah Gunting press, 1 Buah gunting, 1 Unit Handphone (HP) Android, plastik peck dan 1Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pengedar Shabu tersebut di Jalan Diponegoro, Gang Mawar, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis dan dilakukan pengembangan BB dikediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Sepakat.

“Benar, pelaku kita amankan setelah tiga pekan lebih kita intai pergerakannya,”ujar Hasan.

Dikatakan Kasat, pelaku sendiri terendus pihaknya berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku yang kerap bergelut dengan obat perusak syaraf itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments