Jagariau – BENGKALIS – Diduga lemah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis bertindak tegas dengan cara menegur dan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
Usut punya usut, ternyata KPU Bengkalis belum merealisasikan pengadaan dan pemasangan bahan kampanye (BK) alat peraga kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Pilkada Bengkalis yang difasilitasi KPU Bengkalis sendiri.
Alasan itu tentunya dinilai wajar, dikarenakan masa kampanye saat ini telah memasuki hari ke 27 dengan catatan efektif kampanye hanya tinggal satu bulan kedepan.
Hal tersebut diungkapkan Nahkoda Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (21/10/24). Menurutnya desain BK dan APK Paslon sudah diserahkan masing masing LO Paslon ke KPU Bengkalis sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini tak terdengar rimbanya BKbdan APK yang difasilitasi KPU Bengkalis.
“Setahu saya sampai saat ini KPU Bengkalis belum merealisasikan BK dan APK Paslon Pilkada Bengkalis yang difasilitasinya, belum terlihat ataupun terpasang. Ini bisa kita lihat APK dan BK yang ada di sejumlah titik wilayah Bengkalis masih milik masing masing Paslon,”ujarnya.
Dalam suratnya, Bawaslu mempertanyakan serta mendorong KPU Bengkalis untuk mempercepat merealisasikan dan memasang BK dan APK masing masing Paslon yang di fasilitasi KPU Bengkalis.
“Memang tidak ada batasan waktu kapan KPU harus merealisasikan dan memasang BK dan APK ini, yang penting selama masa kampanye, KPU harus sudah merealisasikan dan memasangnya sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan,”ucap Usman.
Hanya saja, jika sampai akhir masa kampanye KPU Bengkalis tidak juga merealisasikan dan pemasangan BK dan APK Paslon Pilkada Bengkalis, berarti KPU Bengkalis tidak menjalankan ketentuan PKPU dan menjadi pelanggaran administrasi.
Jadi pihaknya mengingatkan KPU harus serius dalam memberikan fasilitas dan dukungan terhadap peserta Pemilu sesuai dengan yang diatur dalam PKPU.
Usman memaklumi, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan KPU Bengkalis dapat mencetak seluruh BK maupun APK sesuai dengan kebijakan yang ada, termasuk harus memperhatikan asas keadilan, keberimbangan dan memperhatikan aspek ketersediaan anggaran daerah.
Namun, mengingat masa kampanye telah berjalan empat pekan dan akan segera berakhir pada 23 November 2024 mendatang, sudah semestinya KPU Bengkalis secepatnya merealisasikannya, dengan memastikan terpenuhinya hak hak pasangan calon selama tahapan Kampanye, demi terlaksananya pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kendati secara aturan KPU Bengkalis dapat memfasilitasi BK maupun APK pasangan calon, tidak menutup kemungkinan dan bahkan masing masing pasangan calon sesuai ketentuan yang mengatur dapat mencetak Bahan Kampanye, termasuk memasang Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye dilaksanakan.
Untuk diketahui, sesuai keputusan KPU Bengkalis tanggal 28 September 2024 melalui Keputusan KPU Bengkalis Nomor 759 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Bengkalis untuk setiap pasangan calon meliputi Bahan Kampanye, yakni berupa selebaran sebanyak 20.000 lembar, brosur 20.000 lembar, pamflet 20.000 lembar dan poster 20.000 lembar.
Sementara Alat Peraga Kampanye yang di fasilitasi KPU untuk masing masing pasangan calon berupa baliho sebanyak 5 buah, spanduk 2 buah yang dipasang di setiap desa/kelurahan, umbul-umbul sebanyak 5 buah untuk setiap pasangan calon di setiap kecamatan, dan billboard sebanyak 1 buah untuk setiap pasangan calon di tingkat kabupaten.(Hen/TPC)











