Jagariau – PEKANBARU – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sukses menjaring tiga pria muda karena menyebarkan konten pornografi di akun media sosial X. Tiga pelaku itu masing masing berinisial PF (23), DH (23) dan RH (19).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, ketiga tersangka punya orientasi sesama jenis. Mereka menyebar video hubungan homoseksual atau gay, sekaligus mencari mangsa.
“Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka terjadi kontak intens melalui japri. Berjanji bertemu di suatu tempat dan akhirnya berhubungan homoseksual,”ujar Nasriadi.
Dikatakan Nasriadi, PF merupakan guru ekstrakurikuler di salah satu sekolah. DH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan RH merupakan seorang karyawan swasta.
Dalam video itu, PH berperan sebagai wanita, DH sebagai laki laki dan RH sebagai perempuan sekaligus laki laki. Tindakan asusila itu telah dilakukan berulang kali.
Setiap melakukan hubungan seksual suka sama suka tanpa dipungut bayaran. “Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan terperangkap ke perbuatan tercela,”ucapnya.
Nasriadi mengungkapkan perbuatan itu diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan patroli cyber.
“Dari sini ditemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual,”ungkapnya.
Dipaparkan Nasriadi, dua dari tiga pelaku mengaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual. Tindakan yang dialaminya berdampak negatif di masa kini.
Ia mengingatkan para orang tua, untuk menghimbau anak anaknya agar tak terjerumus dalam perbuatan serupa. “Jangan sampai terjerat sindikat ini,”ucapnya mengingatkan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 milliar,”pungkasnya.(Hen/Ckp)











