Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Dahsyat, Napi di Pekanbaru Kendalikan Peredaran 5 Kilogram Shabu dan Ribuan Ekstasi

Dahsyat, Napi di Pekanbaru Kendalikan Peredaran 5 Kilogram Shabu dan Ribuan Ekstasi

Jagariau – PEKANBARU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses menghentikan peredaran obat perusak syaraf Shabu dan Pil Ekstasi yang dikendalikan seorang Nara pidana (Napi), Selasa (3/9/24).

Selain tiga orang pelaku, Polisi yang dipimpin AKBP Riyan Fajri bersama Satresnarkoba Polres Pelalawan juga mengamankan barang bukti (BB) Shabu seberat 5 Kilogram dan 1.870 butir Pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda.

“Tiga pelaku masing masing berinisial FH, MR dan OE, dengan barang bukti 5 kilogram shabu lebih dan 1.870 butir pil ekstasi,”ujarnya, Rabu (4/9/24).

Dijelaskan Manang, pengungkapan berawal dari informasi tentang dugaan peredaran shabu oleh seorang laki laki berinisial OE. Tim melakukan penyelidikan.

Tim melakukan under cover buy atau pembelian terselubung kepada EO. Disepakati transaksi dilakukan di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi yang menyamar melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor, lalu meletakkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam di semak di tepi jalan.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki itu yang diketahui berinisial FH. Bungkusan yang diketakkan di semak semak itu berisi shabu seberat 1 kilogram,”ungkap Manang.

Setelah diinterogasi, dia mengaku orang suruhan OE yang berada di Lapas dan bekerja bersama MR. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah MR di Perumahan PCC Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dan menangkapnya.

“Dilakukan penggeledahan dirumah MR, disita 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir serta dua bungkus paket shabu ukuran sedang dan kecil,”ucap Manang.

Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan di rumah FH di
Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Didapat empat bungkus besar berisi shabu dengan berat 4 Kilogram.

Pengakuan FH dan MR, mereka hanya ditugaskan OE untuk mengantar barang haram itu kepada pembeli.
Barang itu diambil pada 30 Agustus lalu.

“FH mengaku sudah tiga kali disuruh OE mengambil shabu, sedangkan MT mengaku sudah dua kali,”tutur Manang.

Dari pengakuan FH dan MR, tim melakukan penangkapan terhadap OE. “Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru,”jelas Manang.

Kepada Polisi, OE mengaku memperoleh shabu dari Iwan yang berada di Malaysia.”Kami masih melakukan pengembangan penyidikan,”pungkas Manang.(Absi/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments