Jagariau – PEKANBARU – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengubah syarat dukungan pasangan calon di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), arah politik di Negeri Sri Junjungan pun mulai berubah.
Salah satunya menguntungkan Partai berlambang pohon beringin, Golkar yang kini berkesempatan mengusung jagoannya di Pilkada Bengkalis.
Sebelumnya, syarat dukungan minimal adalah 20 persen kursi di Parlemen, namun kini berubah menjadi persentase suara partai, dengan 8,5 persen untuk tingkat Provinsi dan 7,5 persen untuk tingkat Kabupaten dan Kota.
Syarat 7,5 persen tersebut berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di Bengkalis, Partai Golkar memperoleh 32.872 suara pada pemilu lalu, sementara jumlah suara sah di DPRD Bengkalis mencapai 358.216 suara, melebihi syarat minimal rujukan saat ini.
Wakil Ketua DPD I Golkar Riau bidang Pemenangan Pemilu, Ikhsan, menyatakan bahwa, perolehan suara Golkar di Bengkalis cukup untuk memenuhi syarat 8,5 persen, meskipun partai tersebut hanya memiliki tiga kursi di DPRD.
“Kita siap mengusung kader untuk maju di Pilkada Bengkalis. Iya, Golkar bisa mengusung,”ujarnya seperti dilansir dari CAKAPLAH.com, Ahad (25/8/24).
Ikhsan juga menyebut, Golkar berpeluang menambah dukungan dari partai partai lain untuk memperkuat posisi, terutama partai non parlemen.
“Insya Allah, Ketua DPD kita, Syahrial, akan maju,”ungkapnya.
Sekretaris DPD I Golkar Riau, Indra Gunawan Eet juga mengonfirmasi kesiapan pasangan Syahrial – Andika untuk bertarung di Pilkada Bengkalis.”Insya Allah, amin,”ucapnya singkat.
Diketahui, sebelumnya pasangan Kasmarni – Bagus Santoso (KBS) berhasil memborong dukungan dari 10 partai politik di Bengkalis, meninggalkan Golkar tanpa dukungan yang cukup sebelum perubahan peraturan oleh MK.(Bil)











