Jagariau – PEKANBARU – Akibat lalai dalam mengendarai kendaraan dibawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan korban jiwa kembali terjadi. Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize yang menabrak wanita pedagang sayur hingga tewas di Jalan Tuanku Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,”tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa sendiri diketahui menabrak Renti Marningsih pada Sabtu (3/8/24) sekira pukul 05.45 WIB. Sepeda motor Yamaha Vega Z yang dikendarai korban ditabrak dari belakang.
“Pelaku bergerak dari arah Flyover Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang berada di bahu jalan hingga tewas,”jelas Alvin.
Korban terseret jauh dan mengalami luka parah di kepala.”Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Arifin Ahmad,”tuturnya.
Dikatakan Alvin, Marisa merupakan mahasiswi asal Kabupaten Kampar. Kendaraan yang dikendarainya rusak, begitu juga sepeda motor korban.
“Kondisi kendaraan rusak pada sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega Z,”jelas Alvin.
Alvin mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine, tersangka positif menggunakan narkoba.
“Pelaku positif menggunakan amphetamine tapi tidak mengakui,”terang Alvin.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan tengah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.(Absi/Ckp)