Jagariau – DURI – Perang akan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dikumandangkan jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau diwilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan pada Senin (15/7/24) sekira pukul 23.00 WIB dijalan Lintas Duri – Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Dua pria yang berprofesi sebagai supir, masing masing berinisial AS (41) warga Jalan Bary, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan HA (31) warga Jalan Baru, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis terbukti mengedarkan obat perusak syaraf dengan jenis Shabu dan Pil Ekstasi hingga harus menjadi tamu hotel prodeo.
Dari kedua pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket plastik klip bening berisikan Shabu dengan total berat kotor 67,49 gram, 35 butir ekstasi merk tengkorak warna pink dan berlogo S warna hijau, 2 Unit Handphone merk Oppo dan Vivo, 1 Unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip bening berukuran sedang dan berukuran besar, 1 bungkus plastik warna hijau,1 buah paper bag warna putih Tabitaglov, 1 buah tas sandang warna dongker, 1 tas warna hitam bertuliskan Chatime Anytime, 1 unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nopol BM 1875 RQ lengkap dengan kuncinya, serta uang tunai senilai Rp. 32.250.000.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku pengedar obat perusak syaraf dengan jenis Shabu dan ekstasi itu. Menurutnya, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan hingga sukses menggulung kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil nyanyian keduanya, diakui jika barang haram itu didapat dari seseorang bernama Askar di Kota Pekanbaru dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kini keduanya terancam jeratan Pasal 112 jo 114 Undang undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun,”ancamnya.(Hen)











