Rabu, April 22, 2026
Beranda ROKAN HILIR Setubuhi Dua Anak Tiri Sekaligus Selama Setahun, Warga Keturunan di Rohil Masuk...

Setubuhi Dua Anak Tiri Sekaligus Selama Setahun, Warga Keturunan di Rohil Masuk Bui

Jagariau – DURI – Entahbapa yang ada didalam benak EKP (31) hingga dirinya tega menggarap dua anak tirinya dua orang sekaligus masing masing berusia 14 dan 13 tahun puluhan kali selama setahun didalam rumah yang mereka tempati.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo. Aksi bejad itu terungkap saat Ibu korban memeriksa Handphone sang ayah tiri dan melihat ada poto anaknya sedang berpelukan sangvayah sambung.

Tak enak hati, sang ibu menanyakan kepada anaknya apakah pernah disetubuhi ayah tirinya dan korban menjawab tidak ada. Kemudian sang ibu menunjukkan foto sang ayah sambung dengan anaknya yang sedang berpelukan.

Diperlihatkan foto itu, anaknya langsung mengaku pernah dipaksa dan diancam. Sang ibu juga bertanya kepada anak yang kedua, apakah pernah disetubuhi. Ibunya mengancam akan bunuh diri jika tidak mengaku. Sang anak pun mengaku pernah disetubuhi, dan diancam ayah tirinya.

Tak terima dengan ulah suami sambungnya, sang ibu menghubungi dan menceritakan kejadian yang menimpa kedua anaknya kepada AT (Saksi). Lalu AT yang berada di Jakarta meminta agar menunggunya pulang.

“Dan setelah pulang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,”terang Ipda Edi Purnomo.

Menerima laporan, Kapolsek Bangko, Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, dan melakukan interogasi saksi saksi.

Unit Reskrim Polsek Bangko lalu meminta keterangan dari pelapor, dari dua anak (korban) dan Saksi AT serta saksi JH. Dari keterangan yang didapat, diduga kuat pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah EKP, dikarenakan pelapor mendapatkan foto pelaku dan korban saling bercumbu.

Menurut keterangan korban, terlapor sudah menyetubuhinya sebanyak 10 kali. Pertama terjadi pada hari Jum’at bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan pelaku disalah satu ruko.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasal 76 E Undang undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments