Rabu, April 22, 2026
Beranda DUMAI Polisi di Dumai Akhirnya Ringkus Kawanan Rampok Bidan

Polisi di Dumai Akhirnya Ringkus Kawanan Rampok Bidan

Jagariau – DUMAI – Usai menerima laporan akan perampokan seorang bidan di Dumai, Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (32), Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai akhirnya menangkap tiga pelakunya yang menggunakan Senjata api (Senpi), Senjata tajam (Sajam), Rabu (17/7/24).

“Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap,”ujar Kepala Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Dumai, AKP Primadona, Sabtu (20/7/24).

Prima mengatakan, ketiga pelaku diantaranya Maulana Isman alias Iman (27), Ali Imran (42) alias Ali dan Rio Wahyudi (25). Ketiganya merupakan warga Kota Dumai.

Penangkapan 5 hari pasca perampokan yang terjadi di rumah pelaku di Jalan Gunung Slamet, Bumi Ayu, Dumai Selatan, Rabu (13/7/24) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan pada Maulana dan Rio di Jalan Raja Ali Haji.

Berdasarkan keterangan Maulana, tim menangkap Ali Imran disalah satu rumah di Jalan Harapan, Kota Dumai.

“Dilakukan pengembangan, ditemukan dua pucuk senjata api jenis revolver laras pendek dan pistol Baretta M 9. Di Jalan Gunung Slamet didapat satu pedang panjang,”jelas Prima.

Saat penangkapan Maulana dan Ali Imran sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga membahayakan petugas.”Kita berikan tindakan tegas terukur,”ujar Prima.

Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna dilakukan proses lanjutan.

Dari proses penyidikan yang dilakukan, terungkap cara pelaku melakukan perampokan terhadap korban pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

Berawal ketika korban mendapat pesan WhatsApp oleh orang yang tidak dikenal yang menanyakan kesediaan korban untuk mengobatinya.

Kemudian korban mengatakan “Bisa”. Setelah itu pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya, dan disanggupi oleh korban, dan pelaku mengirimkan alamat yang akan dituju di Jalan Gunung Slamet.

Menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, korban mendatangi rumah pelaku. Sesampai di lokasi, korban diminta masuk ke dalam sebuah ruko.

“Sabar bentar ya Bu, istri saya sedang ke Indomaret,”ucap Prima menirukan ucapan seorang pelaku.

Tak lama berselang, korban memberikan antibiotik kepada salah satu pelaku dengan cara disuntik. Kemudian, seorang pelaku lain langsung membekap badan korban dari arah belakang. Pelaku meminta korban tidak bergerak dan berteriak.

Pelaku menyekap korban di dalam rumah.”Saat itu, korban sempat berteriak, dan pelaku langsung menyuruh diam sambil menodongkan senjata tajam yang berbentuk parang. Seorang pelaku lain memegang senjata berbentuk senjata api,”jelas Prima

Lalu pelaku berkata,”Ibuk tahu ini apakan, kalau tidak percaya saya coba ni”. Mendengar hal itu korban ketakutan, sambil menyatakan dia percaya kalau yang dipegang pelaku adalah senjata api dan parang.

Tanpa buang waktu, pelaku membongkar tas korban dan mengambil satu unit Handphone merek Iphone 13, uang tunai lebih kurang Rp 1 juta, perhiasan emas berupa gelang dan cincin.

Tidak puas, pelaku meminta uang korban, selanjutnya memasukkan korban ke mobil dengan tangan terikat. Pelaku membawa korban berkeliling, dan seorang pelaku lain mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Karena tidak punya uang, korban menyarankan kalau dirinya menjual perhiasan emas kepada toko emas langganannya. Nanti uang hasil penjualan emas ditransfer ke rekening korban.

Untuk meyakinkan, korban memberikan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku. Setelah itu, pelaku kembali membawa korban untuk menarik uang yang ada di rekening dan menyerahkan ke pelaku.

“Sesampainya di Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku, dan meminta tolong kepada masyarakat yang kebetulan melintas di Jalan tersebut. Masyarakat membantu pelapor dan mengantarkannya pulang,” jelas Prima.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 40 juta.”Merasa tidak senang dan sakit pada kaki akibat melompat dari dalam mobil, korban melapor ke Polres Dumai pada Senin (15/7/24).

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan tindak pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments