Rabu, Juli 29, 2026
Beranda Riau DURI Edar Obat Perusak Syaraf, Cucu Adam dan Hawa di Dua Kecamatan di...

Edar Obat Perusak Syaraf, Cucu Adam dan Hawa di Dua Kecamatan di Bengkalis Diborgol Polisi

Jagariau – DURI – Kerja keras Satuan Reserse Nsrkotik dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Bengkalis patut diacungi jempol. Pasalnya, sepasang cucu Adam itu tertangkap tangan merusak generasi penerus bangsa dengan mengedar obat perusak Syaraf jenis Shabu di dua Kecamatan berbeda di Kabupaten Bengkalis dengan waktu dan hari yang berbeda pula.

RY Alias Keke (29) perempuan berstatus Janda, warga Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis pertama kali diciduk pada Senin (22/4/24) sekira pukul 19.20 WIB di tepi Jalan Kayangan Tengah, Gang BTN, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis.

Tak puas dengan hasil yang diraih, Polisi lantas menggiring pelaku kediamannya di Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban. Didalam rumah itu Polisi mendapati sejumlah Barang bukti (BB) diantaranya 8 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 2.99 Gram,1 buah dompet kecil motif bunga warna pink,1 buah kotak kecil warna silver,1 bungkus plastik pack kosong,1 unit handphone android merk realme warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.400.000.

Pelaku selanjutnya pria berinisial OS Als Ozi (30) warga Jalan Penghulu Tua, Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Rabu (24/4/24) sekira pukul 01.00 WIB Dinihari disalah satu rumah di Jalan Koto Pait, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah BB diantaranya 26 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 7.74 Gram, 1 buah tabung kecil warna putih, 3 unit handphone android merk vivo warna biru dan warna hitam – merah serta merk Samsung,1 bungkus berisi potongan potongan pipet, dan uang Tunai sebanyak Rp.600.000.p

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku pengedar Obat perusak syaraf didua Kecamatan di Kabupaten Bengkalis itu. Menurutnya, kedua pelaku berbeda jenis kelamin itu terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.

Hasil interogasi, Keke mengakui jika Shabu itu diperoleh dari seseorang yang berdiam dikampung Narkoba dibilangan Kampung Dalam, Pekanbaru, sementara Ozi mendapatkan Shabu itu dari seseorang yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Siak melalui perantara WAN yang kini masih dalam penyelidikan.

“Kedua pelaku ini kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan tingkah laku pelaku. Saat ini, kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lanjutan,”tegasnya.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments