Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Riau DURI Acap Transaksi, Bandar dan Kurir Shabu Kelas Desa di Bahin Solapan, Bengkalis...

Acap Transaksi, Bandar dan Kurir Shabu Kelas Desa di Bahin Solapan, Bengkalis Masuk Bui

Jagariau – DURI – Kerja keras Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali sukses memutus mata rantai peredaran narkoba jenis Shabu, khusus di lingkup desa. Tak tanggung tanggung, seorang bandar dan dua kurir harus menjalani proses pemeriksaan dengan barang bukti Shabu seberat 6,83 Gram, Selasa (16/4/24) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku itu diantaranya berinisial SB (39) warga Jalan Rangau, Kilometer 15 KUD, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, DYS (24) warga Jalan Karya, Kilometer 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan DM (21) warga Jalan Rangau, Kilometer 13, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang dibekuk dikediaman pelaku SB saat akan mengedar Shabu dalam kemasan plastik pack sebanyak 40 paket.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Bandar dan Kurir kelas desa tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu berkat laporan masyarakat yang telah lama risih akan ulah ketiganya merusak generasi bangsa.

Dipaparkan Kasat, usai mendapat informasi berharga itu, Polisi melakukan lidik dan mendapati posisi ketiganya tengah berada dikediaman pelaku SB yang berperan sebagai bandar.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku jika Shabu itu akan diedarkan dan didapat dari seseorang berinisial RO yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bengkalis.l dan terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancamnya.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments