Jagariau – PEKANBARU – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Marwah Riau (AMPMR) menggelar aksi damai terkait kasus pornografi Phoneseks diduga Sekda Rohil, di Gebang Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/3/24) siang.
Kordinator lapangan, Abdul Hafhiz dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama meminta kepada Gubernur Riau agar memerintahkan Bupati Rokan Hilir untuk memecat Fauzi Efrizal dari jabatannya sebagai Sekda Rokan Hilir, karena telah mencoreng nama baik Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami meminta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas kasus pornografi yang diduga melibatkan Sekda Rohil. Kami juga minta kepada Sekda Rohil agar bersikap koperatif dalam membantu proses penyidikan, agar pelaku kejahatan pornografi ini bisa diusut dengan tuntas dan tidak menimbulkan korban yang baru,”pintanya.
“Kita sebagai masyarakat Riau jangan mau dikotori apalagi oleh pejabat yg menjadi perwakilan dan contoh dari masyarakat. Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Marwah Riau meminta kepada aparat hukum agar segera menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas,”pintanya.
Tak berselang lama, puluhan massa ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH.
“Iya kita menerima tuntutan aksi masyarakat dari AMPMR terkait kasus Sekda Rohil. Puluhan massa meminta Gubernur Riau untuk memerintahkan Bupati agar memproses Sekda Rohil. Tentu kami Pemprov Riau memberikan perhatian terhadap kasus ini. Namun untuk pemberian sanksi itu merupakan kewenangan Bupati Rohil selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Rohil,”ungkapnya
“Itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tentu nanti ada proses yang akan dilakukan baik diinternal pemerintahan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Namun kami mengingatkan kita semua sebagai abdi negera harus mengedepankan etika dan moral. Jangan sampai kasus serupa menjerat abdi negara di Riau,”sambungnya.
Ditambahkan Dharmadi, Pemprov Riau mengajak para pihak mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau (tahap penyelidikan), dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(Hen/Ckp)











