Jagariau – DURI – Seakan tak ada habisnya, jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali sukses memutus mata rantai Narkoba di Negeri penghasil minyak bumi, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (19/3/24) sekira pukul 13.00 WIB.
Pria berinisial AS (27) warga Jalan Karang Anyer I, Gang Asri, Kelurahan Air Jamban harus tertunduk lesu dipaksa berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan mengedarkan daun ganja kering seberat 195 Gram siap edar yang sudah dikemas khusus.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi, Jum’at (22/3/24) membenarkan penangkapan pengedar daun perusak Syaraf itu.
Menurut Hasan, usai menerima informasi yang mengaku resah akan ulah pelaku yang terus dan terang terangan mengedarkan daun ganja itu langsung melakukan penyelidikan.
Usai mendapati ciri ciri pelaku, Polisi segera meringkus pelaku didepan salah satu rumah warga. Dari dalam tas sandang yang melekat pada badan pelaku, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Tak puas dengan BB yang didapat, Polisi lantas terus menginterogasi pelaku hingga pelaku kembali mengakui jika masih ada BB yang tersimpan dirumahnya. Dari dalam rumah pelaku, Polisi kembali menemukan daun ganja kering siap edar hingga berjumlah seberat 195 Gram dan pelaku mengakui, daun perusak Syaraf itu didapatnya dari seseorang berinisial G alias Lae Medan yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah kita persiapkan,”ancam Kasat.(Hen)











