Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Selewengkan BBM Subsidi, Polisi di Pekanbaru Amankan Sopir dan Pengawas SPBU

Selewengkan BBM Subsidi, Polisi di Pekanbaru Amankan Sopir dan Pengawas SPBU

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Opsnal Reskrimsus Subdit IV Polda Riau dalam membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar membuahkan hasil manis. Dalam operasi khusus, Dua pelaku masing masing berinisial S (43) dan WI (39) bertindak sebagai Sopir dan Pengawas SPBU berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasrudin mengatakan, pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024.

“Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar,” terangnya, Kamis (14/3/24) malam.

Pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM menggunakan 1 unit kendaraan roda 6  Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 9693 FT di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/24) malam.

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Ipda Eko Sutamto melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter.

Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, Polisi melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti, Kilometer 2 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Nasrudin.

Bersama kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning berplat Nopol BM 9693 FT yang  baknya telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak lebih kurang 1.000 liter.

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09868205.  Lalu 14  keping plat Kendaraan roda 4, tiga lembar print out barcode Pertamina dan Uang pembelian  Biosolar sebanyak Rp 2.920.000.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,”ancam Nasriadi.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments