Selasa, Juli 28, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Ini Dia, Dua Pelaku Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp 46 Milliar, Huni...

Ini Dia, Dua Pelaku Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp 46 Milliar, Huni Jeruji Besi Polda Riau

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya berbuah manis. Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 450 debitur perorangan di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis yang merugikan negara senilai Rp 46 miliar, sukses diungkap. Dua mantan pegawai di bank milik Pemerintah itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka berinsial DS (41) dan ER (38). DS merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran, sedangkan ER sebagai mantan pimpinan di Bank tersebut.

Dijelaskan Nasriadi, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara. “Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa, (22/2/24),”ujarnya, Rabu (28/2/24).

Menurut Nasrudin, kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perumahan Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/24) sekira pukul 13.05 WIB.

“Sedangkan tersangka tersangka ER, kita amankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2/24) sekira pukul 05.30 WIB,”ucapnya.

Ditambahkan Nasriadi, saat ini kedua tersangka telah dititipkan sel tahanan Dittahti Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Dijelaskan Nasriadi, kasus tersebut berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu kontrol internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp 65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp 46.617.192.219.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.

Dalam proses penyidikan, Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.(Hen/Cakaplah.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments