Rabu, Mei 13, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Putus Rantai Peredaran Narkoba, Petugas Bandara Pekanbaru Amankan Dua Pelaku

Putus Rantai Peredaran Narkoba, Petugas Bandara Pekanbaru Amankan Dua Pelaku

Jagariau – PEKANBARU – Kejelian petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali sukses menggagalkan peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

Selain 1 Kilogram Shabu dan 739 butir Ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE dengan keterangan pakan burung itu, Gabungan petugas itu juga mengamankan dua pelakunya.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/2/24). Berawal dari laporan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, peredaran narkoba itu sukses diungkap.

“Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung,”terang Henky, Rabu (21/2/24).

Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat Kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.

Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.

“Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Disana SH berhasil diamankan,”terangnya.

Hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran Polisi.

“Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, pelaku yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebesar Rp 2 juta,”paparnya.

Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments