Jagariau – DURI – Karena ulah penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ditingkat KPPS, Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) didua TPS di Kecamatan Mandau dan Pinggir terpaksa dilakukan. Hal tersebut sesuai rekomendasi yang ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis.
Dua TPS tersebut diantaranya bernomor 04 di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dan nomor 11 di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina saat dikonfirmasi, Jum’at (16/2/24) membenarkan PSU di dua Kecamatan di Kabupaten Bengkalis tersebut yang direncanakan besok, Sabtu (16/2/24).
“Kita sudah menerima rekomendasi permintaan PSU, dan kita bergerak cepat rencana akan dilaksanakan besok hari,,”ujarnya.
Dikatakan Elmiawati yang akrab disapa Elsa ini mengatakan, untuk logistik PSU telah tersedia dan di cap PSU pada surat suara, sementara itu untuk petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) telah ditunjuk yang baru.
“Kita sudah tunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut,”tambah Elsa.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu yang mendapat informasi terkait kecurangan tersebut langsung turun gunung menyambangi TPS 04 dan setelah mendengarkan seluruh keterangan akhirnya merekomendasikan PSU.
Melalui nahkodanya, Bawaslu Bengkalis, Usman membenarkan rekomendasi untuk PSU di Kecamatan Mandau dan Pinggir segera dilaksanakan dikarenakan kecurangan yang dilakukan KPPS setempat.
Sedangkan di lokasi TPS 04 Babussalam, adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.
“Atas pencermatan kejadian khusus yang dilaksanakan PTPS Bawaslu di tempat TPS, maka kemudian PTPS, KPPS dan PPK akan membuat surat rekomendasi pada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang,”ucapnya.(Bil)











