Jagariau – PEKANBARU – Guna mencegah salah satu kecurangan politik, seperti jual beli suara yang dikenal Money Politik pada Pemilu Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melarang keras kepada pemilih agar tidak membawa Handphone (HP) saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang,”tegas Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Dikatakan Alnov, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
“Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara,” pintanya.
Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid meminta adanya petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat dibilik suara.
“Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat dibilik suara,”harapnya.
Senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Riau bidang SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.
“Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat himbauan agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di KPU,”ujarya.
Bawaslu meminta KPU menguatkan kembali larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. “Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi,”pungkasnya.(Hen)











