Jagariau – PINGGIR – Akibat ulahnya nekat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar demi keuntungan pribadi, seorang pria berusia setengah abad lebih berinsial RR alias Rambe (55) warga Jalan Tengganau Luar, RT 4, RW 3, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis
harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan.
Pelaku sendiri diamankan saat tengah melakukan penyulingan Bio Solar diwarung makan miliknya, Senin (22/1/24) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit Mobil merk Toyota Kijang Grand warna hitam berplat Nomor Polisi (Nopol) BK 1668 XT, 12 Jirigen berisi minyak Bio Solar berukuran 33 liter/jirigen, 2 Unit selang minyak, 1 Unit Ember warna hitam dan 1 Unit Corong minyak.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala melalui Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang menyatakan maraknya aksi penimbunan minyak bersubsidi hingga membuat kelangkaan minyak disejumlah SPBU di Kecamatan Pinggir.
“Benar, Pelaku kita amankan saat tengah menyuling minyak. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,”ujarnya.
Ditegaskan Kasat, pelaku akan dijeeat dengan pasal 55 Undang undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.(Hen)











