Jagariau – PELALAWAN – Tersebab aksi nekatnya menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seorang Sopir berinisial Gian Sugianto dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Daskiman akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, aksi keduanya terendus jajaran Unit 4, Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Jum’at (12/1/24) di SPBU Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Anto diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 500 liter menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 pick up yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter,”ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/1/24).
Nasriadi mengatakan, tersangka Gian yang berperan sebagai sopir menjual BBM tersebut ke pihak lain secara illegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sedangkan peran untuk tersangka Daskiman membantu tersangka Gian dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi illegal tersebut,”ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 9866 XY yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Biosolar sebanyak 500 liter. Kemudian, 7 unit jerigen kosong berukuran 35 liter dan 15 lembar print out barcode Pertamina.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 Undang undang (UU) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia (RI) nomor 6 tahun 2023. Saat ini, mereka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya mengakhiri.(Nov/Ckp)











