Rabu, April 22, 2026
Beranda Riau DURI Edarkan Obat Perusak Syaraf, 3 Pria di Air Jamban, Bengkalis Dikerangkeng Polisi

Edarkan Obat Perusak Syaraf, 3 Pria di Air Jamban, Bengkalis Dikerangkeng Polisi

Jagariau – DURI – Tingginya angka peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) di Kecamatan Mandau, Bengkalis membuat Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja keras memutus mata rantainya.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Air Jamban, tiga orang pengedar sukses dikerangkeng dalam waktu dan tempat yang berbeda dalam semalam.

Penyisiran pertama pada Rabu (10/1/24) sekira pukul 02.30 WIB, Pria berinisial AS (37) warga Jalan PLTD, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis berhasil dijaring dirumahnya dengan Barang bukti (BB) diantaranya Shabu seberat 3,25 Gram yang sudah dikemas didalam 15 plastik Pack, 2 plastik pack kosong, sebuah dompet kecil berlogo R warna Abu abu, 1 Unit Handphone (HP) Android merk Oppo warna hitam, dan yang tunai Rp 150 ribu.

Setengah jam berselang mendapat informasi, Polisi bergegas menuju salah satu rumah dijalan Beringin, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis. Didalam rumah itu, Polisi kembali mengamankan dua pria pemuja Shabu masing masing berinisial LY (38) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Rokan Hilir dan A (33) warga Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Dari keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya Shabu seberat 12,03 Gram yang dibagi dalam 20 kemasan plastik pack, dua plastik pack kosong, 1 sendok Shabu, 1 Unit timbangan, 1 HP android merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.


Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan ketiga pria pengedar Obat Perusak Syaf berbeda alamat dan waktu itu. Ketiga pelaku kita jaring usai mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah ketiganya.

“Kini Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum selanjutnya dengan jeratan hukum Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancamnya.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments