Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau DURI Akhir Tahun 2023, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Illegal

Akhir Tahun 2023, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curanmor dan Senpi Illegal

Jagariau – DURI – Jajaran Opsnal Polisi Resort (Polres) Bengkalis, sukses menutup tahun 2023 dengan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan pengungkapan dua kasus yang berbeda, Pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Kepemilikan Senjata Api (Senpi) Illegal . Namun sayang, saat pengungkapan, salah seorang personil tertembak dan mengenai bahagian pinggang tembus hingga kebahagian bokong hingga memaksa personil tersebut menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Sabtu (30/12/23) dihalaman Mapolsek Mandau.

Berawal dari laporan korban curanmor, Sunar (48) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pada Ahad (12/11/23), Polisi melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan pelaku berinisial RL dan mengakui jika melakukan aksi itu dibantu adiknya bernisial M.

Saat dilakukan pengembangan, akhirnya pelarian M terhenti pada Kamis (28/12/23) sekira pukul 19.30 WIB dijalan Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Dalam penangkapan tersebut akhirnya malapetaka datang. Pelaku M yang awalnya kalem,tiba tiba bertindak brutal melakukan perlawanan kepada Polisi dengan cara mencoba merebut senjata salah seorang personil dan terjadi pergumulan hingga membuat letusan senjata dan mengenai tubuh bahagian pinggang kiri Aipda Sonny Gunawan.

Tak ingin kejadian serupa terjadi, personil akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur pada kedua bahagian kaki pelaku M.

“Alhamdulillah personil kita yang tertembak kondisinya mulai berangsur pulih setelah dilakukan perawatan intensif dan pelaku M yang juga DPO kasus curanmor harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur dikedua kakinya. Pelaku sendiri kini terancam jeratan pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat Nopol yang digunakan pelaku untuk beraksi,”terang Kapolres.

Pamerkan Senpi Revolver Rakitan

Usai mencokok DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Curanmor tersebut, Kapolres Bengkalis juga memaparkan pengungkapan Kepemilikan Senjata api (Senpi) Illegal pada pelaku penggelapan sepeda motor warga Kecamatan Bathin Solapan pada Selasa (21/11/23) lalu.

Suhermanto yang tak terima sepeda motornya dibawa lari pelaku S alias I melaporkan kejadian itu ke BKO Polres Bengkalis di Duri dan turun gunung melakukan penyelidikan.

Meski awalnya Polisi mengamankan pelaku dengan kasus penggelapan, namun saat menerima info pelaku juga pernah menodongkan senjata kepada salah seorang warga lainnya di SPBU Jalan Rangau Kilometer 7, Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (21/12/33), Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku S pada Selasa (26/12/23) sekira pukul 15.30 WIB diseputaran Jalan Hang Tuah, Simpang Pokok Jengkol.

Saat Polisi melakukan penggeledehan dan interogasi terkait kepemilikan senpi itu, pelaku mengatakan jika senpi tersebut diamankan oleh masyarakat Bonai dan saat itu juga Polisi berangkat menjemput Senpi itu yang ditemukan beserta tiga butir amunisinya.

“Keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah hukumnya. Kasus ini juga mengungkapkan bahwa senjata rakitan semakin menjadi ancaman serius dalam tindak kejahatan di masyarakat,”pungkas AKBP Setyo Bimo Anggoro.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments