Jagariau – ROHIL – Komitmen perang terhadap peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil).
Hal tersebut dibuktikan dengan gerak cepat yang dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat jika akan terjadi pesta Narkoba jenis Shabu yang dilakukan dua pria disalah satu tempat di Jalan Pematang Cengal, RtT 16, Kep. Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil, Kamis (7/12/23) sekira pukul 22.00 WIB.
Meski seorang pelaku berhasil melarikan diri saat penggerebekan, namun Polisi sukses mengamankan seorang pria berinisial SA alias EB (36) beserta sejumlah barang bukti diantaranya 8 bungkus plastik bening kecil berisi Shabu dengan berat 1,23 Gram.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bony Ferdy Sagala SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemuja Shabu itu.
“Benar, pelaku dan barang bukti kita amankan saat akan pesta Shabu,”ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang guna dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hen)
Polsek Rimba Melintang Inapkan Pria Pecandu Shabu di Hotel Prodeo
RELATED ARTICLES











