Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan tindakan tegas. Sedikitnya 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik masyarakat diblokir.
Usut punya usut, ternyata alasan pemblokiran itu merupakan ulah masyarakat pemilik kendaraan dengan melanggar aturan lalu lintas.
Wadirlantas Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, para pelanggar itu dilakukan oleh masyarakat hingga terekam oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas yang melakukan patroli mobile.
“Sebanyak 37.911 STNK masyarakat Riau yang terblokir berdasarkan data sistem. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas,”ujarnya, Kamis (7/12/23).
Nurhadi menjelaskan, masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari saat melakukan pelanggaran. Karena ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual.
“Masyarakat banyak tidak sadar bahwa mereka telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,”ungkapnya.
Ditambahkan Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK nya sudah diblokir.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali. Sehingga dendanya menjadi besar,”terangnya.
Nurhadi menyebut, masyarakat bisa mengecek apakah STNK nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi menghimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK nya terblokir oleh sistem.
“Jadi ETLE ini benar benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,”pintanya mengingatkan.(Nov/Ckp)











