Jagariau – DURI – Akibat ulahnya mengagungkan “Garam Setan”, seorang pria berinisial RG alias Ajo (25) pengangguran warga Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilomter 17, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Jum’at (3/11/23) sekira pukul 16.30 WIB.
Selain pelaku, Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satnarkoba) Polres Bengkalis juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 40 bungkus plastik pack berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 6.77 Gram, 1 Unit Timbangan, 1 sendok Shabu, 1 Unit Hand Phone (HP) Android merk Vivo warna biru dan Uang Tunai Rp 300 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan aksi pelaku sebagai bandar Shabu itu.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan aksi pelaku yang kerap melakukan transaksi Shabu di Desa Boncah Mahang, Polisi melakukan penyelidikan dan sukses menggulung pelaku dikediamannya serta menyita sejumlah barang bukti (BB) tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika BB itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial CAR melalui perantara IR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lanjutan. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”papar Hasan.(Hen)