Jagariau – PEKANBARU – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau, terutama bagi korban maupun yang belum jadi korban hipnotis, dikarenakan sindikat Hipnotis Lintas Provinsi sukses dibekuk pihak Kepolisian di Riau, Kamis (26/10/23).
Sedikitnya 4 pelaku masing masing berinisial A, M, A, dan A sukses dibekuk jajaran Opsnal Polresta Pekanbaru disalah satu Hotel berbintang di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, melalui Wakilnya, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan jika sindikat ini telah beraksi di sejumlah Kota di Pulau Sumatera dan Jawa.
“Untuk di Pekanbaru, mereka beraksi dua kali dengan dua korban, masing masing Rp 61 juta dan Rp 33 juta,”ujar AKBP Henky, Senin (30/10/23).
Dikatakannya, modus yang digunakan para pelaku dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan ke uang rupiah. Korban yang sudah terperdaya, dibawa ke dalam mobil didampingi melakukan penarikan uang ke Bank.
”Mereka menawarkan tukar uang asing, ada Ringgit Malaysia dan Belarusia yang merupakan uang palsu. Korban diiming imingi nilai tukar yang jauh lebih tinggi,”jelasnya.
Setelah uang rupiah mereka terima, uang asing diberikan kepada korban dalam amplop padi. Para korban yang sudah terhipnotis baru boleh buka amplop setelah turun dari mobil para pelaku.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, penyidikan sementara, sindikat ini telah meraup sekitar Rp 2 Milliar dari aksi mereka di Riau dan Sumbar. Kasus ini masih dalam pengembangan.
”Totalnya itu sejauh ini sekitar Rp 2 Milliar. Salah satu korban di Padang itu rugi Rp 1 Milliar. Satu anggota sindikat ini kita serahkan ke Kepolisian Sumbar karena ada TKP di sana,”ucap Kompol Bery.
Kompol Bery menyebut, otak dari sindikat ini adalah Amelya. Dia hampir terlibat di setiap aksi. Mereka dalam beraksi, kata Kasat Reskrim, kerap berganti partner dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir.
”Jadi Amelya ini master mind-nya, dia yang aktif merayu dan menghipnotis korban. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,”sambung Kompol Bery.
Untuk para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Menurut Kompol Bery, mereka berpeluang dikenakan pasal tambahan terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan tindak pidana pencucian uang.(Bil/Ckp)











