Senin, September 14, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Nyaleg, Seorang Pegawai Pemprov Riau Mengundurkan Diri

Nyaleg, Seorang Pegawai Pemprov Riau Mengundurkan Diri

Jagariau – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang Nyaleg pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mengundurkan diri.

Salah satunya seperti yang terjadi dilingkungan Pemprov Riau, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) nya mundur karena keinginan kuat, nyaleg.

ASN itu diketahui berasal dari Dinas Pendidikan Riau. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.

“PNS yang maju pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri,”tegasnya.

Dikatakan Ikhwan, sejauh ini sudah ada PNS Pemprov Riau yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju caleg.

“Sekarang ada satu orang. Itu pegawai di Dinas Pendidikan Riau. Mau maju caleg,” terangnya.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments