Jagariau – PASIR PANGARAIAN – Maraknya praktek prostitusi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memaksa pihak Kepolisian untuk bertindak tegas memberangusnya.
Uniknya, pelaku prostitusi itu cukup enteng mengelabui Polisi dengan mengedepankan warung kopi dalam prakteknya. Namun naas, Sepandai pandainya tupai melompat, pasti kan jatuh jua.
Akhirnya praktek prostitusi itu sukses dibongkar. Seorang Mucikari berinisial TI (28) tak berkutik saat aksinya menjajakan perempuan penghibur kepada Pria Hidung Belang (PHB) dipergoki petugas di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Jum’at (15/9/23).
Dengan syarat setoran yang Rp 50 ribu, PHB sudah dapat menikmati layanan jasa jual diri itu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Humas, Aipda Mardiono, Sabtu (16/9/23). Menurutnya, laporan masyarakat yang mengaku resah akan aktifitas itu, menjadi prioritas pihaknya melakukan penyelidikan.
“Undercaver kita lakukan sebelum penggerebekan. Pelaku mendapat keuntungan dari setoran anggotanya,”ujar Mardiono.
Dikatakan Mardiono, Selain mengamankan pelaku, dan korban berinisial ND, Polisi juga menyita barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp100 ribu milik pelaku dan uang tunai Rp150 ribu milik korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,”jelasnya.(Bil/Riauterkini.com)
Polisi di Rohul Bongkar Praktek Pelacuran Modus Warkop
RELATED ARTICLES











