Jagariau – BENGKALIS – Kisruh di Parlemen antar wakil rakyat terus bergulir. Belum usai Mosi tidak percaya 36 Anggota DPRD akan duo Pimpinannya, kini aksi berbalas pantun kembali terjadi terkait Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 yang sempat dikatakan Illegal oleh Ketua, Khairul Umam terbantahkan.
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, Paripurna tersebut sesuai Tata Tertib (Tatib) dan Legal.
“Mengacu ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani, ada 29 anggota DPRD yang hadir. Jadi pelaksanaan Paripurna telah sesuai tatib DPRD Kabupaten Bengkalis,”tegas Rafiardhi dalam rilisnya, Kamis (07/09/23).
Disampaikan Rafiardhi, pihaknya merasa perlu mengklarifikasi terkait tudingan Ketua DPRD, Khairul Umam yang menilai Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Ilegal. Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan agar tak timbul pemahaman yang keliru terkait paripurna tersebut.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait paripurna ini agar tak ada kesalahpahaman. Paripurnanya sesuai Tatib dan tidak ilegal,”ujarnya.
Dipaparkan Rafiardhi, Selasa, 22 Agustus 2023 lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis telah melakukan Rapat Kerja (Raker) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam. Salah satu kesimpulan Raker itu adalah jadwal Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dan DPRD Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan pada hari Selasa 05 September 2023.
Berdasarkan hal tersebut, Rafiardi mengkomunikasikan rencana agenda ke Kabag Protokol Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan jadwal Rapat (Banmus) untuk bulan September 2023 dijadwalkan pada Senin (4/9/23). Namun Rapat Banmus pada hari itu tidak kuorum, hanya dihadiri Ketua DPRD, Khairul Umum, Wakil Ketua Syahrial dan anggota DPRD Hj Zahraini serta Sekretaris DPRD Rafiadi. Akhirnya, Rapat Banmus tak terlaksana.
Setelahnya, Ketua DPRD membuat pemberitahuan Banmus dijadwalkan kembali pada Kamis (7/9/23) dan
Pada Selasa (5/9/23), Sekretaris DPRD dipanggil oleh pimpinan DPRD,
Sofyan ke ruangan Banmus untuk melaksanakan Rapat Banmus bulan September 2023.
Berdasarkan perintah Wakil Ketua DPRD tersebut, Sekwan Rafiadi mengecek dan
mencocokan kehadiran anggota Banmus yang hadir pada hari Selasa (5/9/23) tersebut telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Banmus dapat dilaksanakan. Berpedoman kepada ayat 6 Pasal 116 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa, “Rapat Banmus merupakan
rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah”, dimana saat itu Rapat Banmus dipimpin oleh Sofyan, selaku Wakil Ketua Badan Musyawarah.
Berdasarkan Rapat Banmus pada Selasa (5/9/23) itu ditetapkan
bahwa Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Bupati
Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan
KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada 5 September 2023 pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, mengacu pada pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah
jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani oleh anggota DPRD yang
hadir pada Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati
Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan
KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tersebut, dihadiri oleh 29 dari orang dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut telah sesuai dengan Tatib DPRD
Bengkalis.
“Alasan yang mengatakan Ibu Bupati sibuk dengan agenda Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten ke – 48 di Kecamatan Pinggir adalah tidak benar, Karena rencana Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut telah diinformasikan sebelumnya,”ungkap Rafiardi mengakhiri.(Rls/Nov)











