Jagariau – PEKANBARU – Kabar gembira bakal menyambangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait regulasi dana pensiun dengan sistem iuran
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Abdullah Azwar Anas saat kunjungan kerja ke Riau, dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memang PPPK akan mendapat dana pensiun.
“Tapi sistem pensiun kita kedepan mengiur (iuran). Misalnya dia menjadi PPPK di Pemprov selama 6 tahun. Kemudian pindah ke intansi lainnya 3 tahun. Makanya 6 tahun dan 3 tahun akan dapat mengiur, namun ketika tidak lagi produktif akan mendapat dana pensiun,”ujarnya, Kamis (7/9/23).
Azwar Mengatakan, dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, salah satu isinya tentang jaminan pensiun PPPK. Seperti diketahui, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
“Di Undang Undang terbaru makanya kita mendorong PPPK kedepan mendapat dana pensiun, karena sistemnya mengiur,”tukasnya.
Untuk diketahui, dana pensiun PPPK itu sedang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Rancangan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.(Bil/Ckp)











