Jumat, Juli 31, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Pelaku Pelecehan Simbol Negara di Pinggir, Bengkalis Akhirnya Bebas

Pelaku Pelecehan Simbol Negara di Pinggir, Bengkalis Akhirnya Bebas

Jagariau – BENGKALIS – Pelaku Pelecehan Simbol Negara, Robert Herry Son (22) warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, salah seorang Staf Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, akhirnya menghirup udara bebas setelah kasusnya dilakukan Restorative Justice (RJ).

Diketahui, pelapor kasus tersebut sepakat berdamai dan mencabut laporannya serta pelaku pun telah meminta maaf secara terbuka.

Hal ini itu diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro usai pelaksanaan Apel Kebangsaan, Rabu (16/8/23) bersama Forkopimda dihalaman Mapolres Bengkalis.

“Langkah ini kita ambil dikarenakan pelapor sudah mencabut laporannya serta mendatangi surat perjanjian. Bukan karena Ormas dan berbagai elemen lainnya, akan tetapi murni atas dasar fungsi penyelidikan,”ujarnya.

Dikatakan Kapolres, terkait polemik yang mengundang pro dan kontra dimasyarakat, sesuai barang bukti bendera merah putih berukuran 13 x 19 Centimeter serta Undang undang (UU) nomor 24 tahun 2009, kriteria mengenai bendera diatur pada pasal 4 terkait ukuran, bentuk dan warnanya itu sudah dapat dikatakan sebagai bendera merah putih

“Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita, tentu perlakuannya berbeda seperti yang kami kenakan saat ini dikepala. Sebagaimana diatur dalam UU,”jelasnya.

Sebagaimana diiketahui pada Kamis (10/8/23), RH mengalungkan simbol negara bendera merah putih dengan ukuran kecil pada seekor anjing dihalaman Kantor PT SAS Muara Basung.

Akibat ulah isengnya dengan tujuan memeriahkan peringatan HUT RI, aksi RH akhirnya tersebar dimedia sosial atas rekaman karyawan yang komplain.

Pelaku sendiri akhirnya diamankan pihak Kepolisian beberapa saat setelah aksinya viral dan mengundang kemarahan massa.

Hingga akhirnya, pelaku yang dlsempat dilaporkan masyarakat dengan dugaan pelecehan simbol negara, kasusnya diambil alih Polres Bengkalis setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Polsek Pinggir.

Pada Jum’at (11/8/23), RH ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 66 Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Alih alih mendapat dukungan, sikap Polres Bengkalis itupun langsung mengundang respon pengacara kondang, Hotman Paris melalui Instagramnya dilengan mempertanyakan undang undangan mana yang dilanggar pelaku hingga dilakukan penahanan yang diikuti ribuan netizen lainnya.

Dengan seruan tegas, Hotman menyerukan agar pengacara setempat bergabung melalui timnya, Hotman 911 serta menyinggung Kapolda Riau.

Dan tepat sehari jelang detik detik Proklamasi, Rabu (16/8/23) usai pelaksanan apel kebangsaan, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengumumkan jika pelaku dan pelapor sepakat berdamai dan pelapor resmi mencabut laporannya dengan dilakukannya Restorative Justice (RJ) hingga pelaku pun menghirup udara bebas. (Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments