Rabu, Juli 29, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Jelang Pemilu, KPU Riau Berharap Progres Pencetakan e-KTP Pemilih Potensial

Jelang Pemilu, KPU Riau Berharap Progres Pencetakan e-KTP Pemilih Potensial

Jagariau – PEKANBARU – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus berjalan, termasuk persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, pesta demokrasi sudah semakin dekat.

Meski DPT telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. DPT di Riau saat penetapan beberapa waktu lalu berjumlah 4.732.174 pemilih.

Saat itu, ada 103.118 pemilih yang belum memiliki e-KTP. Saat ini, angka itu sudah berkurang lantaran sudah ada yang lakukan perekaman.

Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaa, Abdul Rahman mengatakan, angka itu merupakan pemilih yang sudah masuk ke DPT, namun belum memiliki e-KTP tinggal 90 Ribuan.

KPU Riau berharap Dinas Kependudukan dan Pemerintah kabupaten dan kota agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula tersebut.

“Yang jelas kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres,”ujar Abdul Rahman, Ahad (30/07/23).

Dikatakan Abdul Rahman, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.

Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el.

Namun, berdasarkan regulasi di PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.

“Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,”ungkapnya.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments