Jagariau – TELUK KUANTAN – FK (26) pria hobi berselancar di dunia maya harus rela menginap di Hotel Prodeo Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tersebab ulahnya memosting foto Vulgar gadis belia berinisial DA (17).
Hal memalukan itu dilakukan berawal dari ulah keduanya setelah bersenda gurau melalui Video Call Sex (VCS) dan menyebarkan VCS itu melalui Media sosial Instagramnya karena DA menolak ajakan berhubungan oleh sex pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Rabu ( 7/6/23) membenarkan penangkapan pelaku pelanggar UU ITE itu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
“FK sebelumnya diamankan Polsek Singingi, baru dibawa ke Mapolres,”ujar Linter.
Dikatakan Linter, kasus tersebut terkuak saat orang tua korban menanyakan kepada anaknya, DA terkait masalah yang dihadapi. Namun, korban tidak bergeming.
“Orang tua korban baru mengetahui dari rekan DA bahwa foto-foto seksi korban disebar oleh tersangka lewat IG,” terangnya.
Mendengar itu, orang tua korban langsung mendatangi Mapolres Kuansing untuk melaporkan kasus tersebut, hingga pelaku diamankan.
Dari pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu unit Handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto seksi korban dan melakukan rekam layar pada saat melakukan VCS.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Hen/Rtc)











