Jagariau – PEKANBARU – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinsial BS (30) disalah satu Rumah toko (Ruko) PT Sumatera Elektrik di Jalan SM Amin, Ahad (28/5/23) lalu hingga pelaku dihakimi massa ternyata berdalih untuk membeli susu anaknya.
Saat itu, pelaku baru berhasil mengambil rokok dan mancis. Beruntung, Polisi datang tepat waktu dan mengurai massa yang telah terpancing meluapkan emosinya.
Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan usai tertangkap tangan oleh warga.
“Benar, pelaku BS sudah diamankan. Pelaku ini tertangkap tangan usai melakukan pencurian di Jalan SM Amin Pekanbaru,”ujar Aspikar.
Dikatakan Aspikar, korban bersama rekan buruh lainnya saat itu bekerja merenovasi kantor dan saat itu mereka istirahat tidur di lantai 3 ruko.
“Korban saat itu sedang tidur dan terbangun karena melihat temannya mengejar pelaku BS dan pelaku ini berhasil diamankan saat melarikan diri lewat pintu dasar ruko,”kisahnya.
Warga yang geram dengan ulahnya, pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan aksi pencurian tersebut. “Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kita yang langsung turun ke TKP usai mendapat laporan ada pelaku pencurian ditangkap warga,”tuturnya.
Dari hasil interogasi, pelaku beralasan nekat melakukan aksi pencurian karena biaya hidup. Ia membutuhkan biaya untuk membeli susu anak.
Akan tetapi dari pengembangan dan penyidikan pihak kepolisian pelaku sering melakukan aksi pencurian di TKP. “Sebelumnya juga pernah kehilangan 4 unit handphone milik teman korban. Jelas masih kita dalami terkait kejadian sebelumnya,”ungkap Aspikar.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Nov/Ckp)











