Selasa, April 21, 2026
Beranda SIAK Berang Ditagih Hutang, Bapak dan Anak di Siak Sepakat Aniaya Debt Collector

Berang Ditagih Hutang, Bapak dan Anak di Siak Sepakat Aniaya Debt Collector

Jagariau – SIAK – Entah apa yang merasuki fikiran Bapak dan Anak di Siak, tersebab malu ataupun tak memiliki uang saat ditagih, keduanya sepakat menganiaya seorang penagih hutang atau lazim dikenal Debt Collector hingga babak belur.

Kejadian tersebut spontan dilaporkan korbannya, Bintang Gabriel Tampubolon ke Mapolsek Minas dengan harapan pelaku berinisial JH (53) dan RM (20) mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah diamankan jajaran Opsnal Polsek Minas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar, dua orang pelaku, yakni bapak dan anak, ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban,”ujar Nandang, Kamis (25/5/23).

Dikatakan Nandang, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/5/23), sekira pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, Marmindo (21) datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit.

Bukannya membayar hutang, pelaku JH justru langsung mengamuk dan menggebrak meja.

“Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban,”ungkapnya.

Korban awalnya tak menggubris emosi pelaku. Namun, tiba-tiba datang anak pelaku dan mengajak berkelahi. Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.

Anak pelaku pun pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian pelaku JH bersama anaknya mendatangi korban dengan membawa parang.

“Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah,”jelas Nandang.

Pada saat dikejar bapak dan anak, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Tak terima dianiaya, korban melapor ke Polsek Minas.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tegasnya mengakhiri.(Mel/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments