Sabtu, September 26, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Bahas Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi III Stuban ke Sumbar

Bahas Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi III Stuban ke Sumbar

Jagariau – LIMA PULUH KOTA – Demi menggali potensi pajak dan retribusi dari sektor pariwisata, Selasa (16/5/23), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis studi banding ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Rombongan disambut langsung Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Win Hari Endi beserta Kabid Pengelola Pendapatan, Bobby Irwanto.

Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam yang ikut dalam rombongan Komisi III memimpin rapat menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yang dilakukan dengan ingin mempelajari lebih jauh tentang sejumlah retribusi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk agar diterapkan di Kabupaten Bengkalis.

“APBD Lima Puluh Kota tidak begitu besar dibanding Kabupaten Bengkalis, tetapi bisa meningkatkan PAD tiap tahunnya dengan kondisi jalan serta tempat wisata yang bagus dan usaha masyarakatnya, sementara untuk Kabupaten Bengkalis, APBD besar tetapi PAD tidak seimbang. Maka dengan studi banding ini ingin belajar tentang retribusi-retribusi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota karena visi dan misi Bupati Bengkalis juga ingin meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis,”ujar Khairul Umam.

Ketua Komisi III, Laurensius Tampubolon menjelaskan, berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Bengkalis, dengan banyaknya industri dan pabrik Kelapa Sawit, maka untuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis harus lebih produktif lagi dalam menggali potensi yang ada di daerah.

“Kami berharap kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis agar lebih giat dan produktif lagi dalam menggali potensi-potensi yang ada untuk meningkatkan PAD dan harus tetap konsisten dengan peraturan yang sudah dibuat,”pinta Laurensius Tampubolon.

Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Win Hari menyampaikan, berdasarkan Undang- PAD harus 30 persen dari APBD. Dengan APBD yang kecil, infrastruktur Jalan Kabupaten Lima Puluh Kota sudah bagus, sebanyak 16 OPD menitipkan PAD ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dikelola.

“PAD yang besar terdapat pada tarif masuk ke objek-objek wisata, kemudian objek wisata yang di kelola oleh masyarakat setempat sehingga semua daerah bisa tersentuh oleh pembangunan dan infrastruktur jalan yang bagus dari hasil PAD,” jelasnya.

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bengkalis, Tuti Andayani mempertanyakan terkait pengelolaan pakir pariwisata apakah di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah include dikelola oleh pariwisata atau Dinas Perhubungan. Karena untuk Kabupaten Bengkalis saat ini masih terpisah antara jalanan umum yang masih di lingkungan pariwisata dan ada yang dikelola oleh pihak ketiga, maka apabila dikelola oleh pariwisata bisa menambah target retribusi di sektor pariwisata pada pengelolaan parkir, tetapi apabila dikelola oleh Dinas Perhubungan, maka mereka sudah ada kontrak oleh pihak ketiga.

Hal senada diungkapkan Boby selaku Kabid Pengelolaan Pendapatan menanggapi bahwa di Kabupaten Lima Puluh Kota, pengelolaan parkir terpisah dengan Dinas Pariwisata. Saat ini hanya mengelola pendapatan retribusi, kemudian terkait pengelolaan parkir hanya bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan karena untuk pengelolaan parkir tidak boleh di pihak ketigakan.(Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments