Jagariau – PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinisial ZD yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) diamankan bersama Kepala Puskesmas Sibiruang berinsial MR, Jum’at (12/5/23) sekira pukul 22.00 WIB.
Keduanya diamankan tim Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Jumat. Saat itu, MR sedang menyerahkan uang Pungli yang dikumpulkan dari kepala Puskesmas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, ZD dan MR diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar yang dilakukan Kadiskes Kampar terhadap kepala Puskesmas.
Tim langsung menuju ke Kabupaten Kampar untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Tim melakukan pemantauan dan mengetahui pungutan liar sedang berlangsung yang dikoordinir oleh MR.
“Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Kemudian tim segera mengamankan keduanya,”ujar Nandang.
Bersama ZD dan MR, tim menyita uang tunai sebesar Rp 8,5 juta dan bukti transfer Rp 15 juta. Selain itu juga diamankan dua unit handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi terkait pengumpulan uang.
Selanjutnya, ZD dan MR dibawa ke Mapolda Riau untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku kalau pengumpulan uang atas inisiatif dirinya. Jumlah uang yang diberikan kepala Puskesmas bervariasi.
“Besaran uang bervariasi ada yang Rp 10 juta, dan ada Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,”tutur Nandang.
Dikatakan Nandang, pengakuan ZD, uang itu dikumpulkan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Tindakan itu jelas bertentangan dengan peraturan Pemerintah.
“Percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” paparnya.
Atas tindakan itu, ZD dan MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar,” tegas Nandang.(Nov/Ckp)











