Jagariau – DURI – Akibat jadi bandar Shabu di level Desa, R (45) warga Jalan Pipa Air Bersih, Perumahan Sarbu Musi, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dibekuk Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Senin (10/4/23) Sekira Pukul 06.00 WIB dipinggir Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya dua bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 9,86 gram, 1 Unit Hand phone (HP) Android merk Samsung warna Silver dan 1 buah kotak rokok warna hitam.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando, Jum’at (14/4/23).
Berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba diwilayahnya turun melakukan penyelidikan sekira pukul 05.00 WIB. Setelah memastikan ciri ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku dan menyita sejumlah BB dari tangannya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika Shabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114, ayat (2) Jo Pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kasat.(Bil)











