Senin, September 14, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Miris, Rp 26,1 Milliar Untuk Modal Pilgub 2024, Ini Kronologis OTT KPK...

Miris, Rp 26,1 Milliar Untuk Modal Pilgub 2024, Ini Kronologis OTT KPK di Meranti

Jagariau – PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dengan dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Jumat (7/4/23) malam.

Bersama M Adil, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

M Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di empat tempat, Kamis (6/4/23) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Jakarta.

Uang ditemukan dan diamankan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan Rp1,7 Milliar. Uang itu sebagai bukti permulaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Meranti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil, Bupati Meranti, red) untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim kemudian mengamankan sejumlah pelaku, FN (Fitria Nengsih) dan TM (Tarmizi),”ujarnya.

Fitria Nengsih dan Tarmizi selaku Kabag Umum Pemkab Kepulauan Meranti kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Meranti. Dari hasil permintaan diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan M Adil yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan Milliar.


Tidak menunggu waktu lama, Tim KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti untuk melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati. “Ketika itu, posisi MA ada di dalam rumah,”ungkap Ali.

Tim KPK kemudian mengamankan M Adil. Selain itu juga diamankan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasil pemeriksaan, seluruh Kepala SKPD menerangkan telah menyerahkan uang pada M Adil melalui Fitria Nengsih.


Tim kemudian melakukan pengembangan di Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru, tim mengamankan M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Milliar. “Itu total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,”tambah Ali.

Ali menjelaskan, konstruksi perkara korupsi, gratifikasi dan suap yang melibatkan M Adil. Disebutkan M Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti pada tahun 2021 diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKPD,”jelas Ali.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.

“Setelah terkumpul, uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,”ungkap Ali.

M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 Milliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. “MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 Milliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,”tutur Ali.

Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima uang dengan total sekitar Rp 26,1 Milliar dari berbagai pihak. “Ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,”tegas Ali.(Mel/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments