Jagariau – BENGKALIS – Tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Itulah ucapan yang tepat ditujukan bagi seorang kakek berinisial MA (74) warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat ulahnya mengedarkan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) jenis Shabu, dirinya harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (28/3/23) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku tak berkutik saat diamankan Polisi dikawasan Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis saat hendak bertransaksi Shabu.
Dari tangan Pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 Paket plastik berisi Shabu,1 Unit Hand Phone (HP) Android Merk Oppo, lembar KTP, Uang tunai sebesar Rp 932.000 dan 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP Warna biru berplat Nomor Polisi BM 6061 EE.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando membenarkan penangkapan kakek pengedar garam setan itu.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku terus bertransaksi Shabu, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan setelah memastikan gerak gerik pelaku, sekira pukul 19.30 WIB disekitar Jembatan Ayieng, Jalan Seliau, perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih, target pun sukses dibekuk beserta barang bukti.
Saat dilakukan pengecekan urine, hasil yang didat, pelaku positif menggunakan narkoba.”pelaku mengakui jika Shabu didapatnya dari seseorang berinisial A,”terang Kasat.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis serta pelaku terancam menghuni hotel prodeo dalam jangka waktu yang lama.(Bil)











