Jagariau – PEKANBARU – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung laporan ke Polisi kembali terjadi. Kali ini menimpa VN, warga Kecamatan Mandau, Bengkalis yang dilakukan suaminya berinisial IMC. Usai gagal menempuh jalur hukum di Mapolsek Mandau dengan alasan tak memenuhi prosedur, kini VN melaporkan KDRT tersebut ke Mapolda Riau.
Hal tersebut disampaikan VN melalui kuasa hukumnya, Bayu Saputra SH dari perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum.
Bayu mengatakan bahwa, maksud dan tujuan mereka adalah untuk meminta ketegasan atas laporan KDRT yang dilakukan IMC selaku terlapor yang merupakan anak dari pemilik Surya Hotel Duri kepada Polsek Mandau, dimana saat ini status penyelidikannya sudah dihentikan tanpa alasan yang pasti.
“Kami dari tim kuasa hukum klien kami, VN hendak melaporkan tindak KDRT yang dialaminya atas perbuatan dari IMC saat berstatus sebagai suami klien kami dan anak dari pemilik Surya Hotel Duri. Maksud dan kedatangan kita ke Polda Riau ini hendak meminta ketegasan Propam Polda untuk mengusut pemberhentian penyelidikan laporan klien kami,”tegas Bayu.
Dipaparkan Bayu, asal mula pelaporan tindak KDRT yang dialami oleh VN. Menurut kliennya, VN, pada 2 Juli 2022 lalu, melaporkan tindak KDRT yang dialaminya oleh IMC yang merupakan anak dari pemilik Surya Hotel Duri, kepada pihak Polsek Mandau
“Tetapi, dengan alasan yang tidak sesuai prosedur, pihak Polsek Mandau menghentikan penyelidikan kasus tersebut,”jelasnya.
Untuk alasan yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bayu Syahputra menjelaskan bahwa pihak penyidik Polsek Mandau yang seharusnya menangani laporan kliennya, malah mengatakan bahwa kliennya diminta untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
“Klien kami adalah korban KDRT, malah disuruh untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 14 hari dan dijaga pihak polisi dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pihak keluarga klien kami yang jelas-jelas adalah korban KDRT,”ujar Bayu menggerutu.
Yang lebih mengherankan lagi, atas dasar alasan yang tidak logis, pihak Polsek Mandau menilai bahwa klien kami sakit jiwa.
Bayu Syahputra menduga, bahwa alasan pemberhentian penyelidikan pihak Polsek Mandau merupakan suatu tindak kelalaian yang disengaja.
“Sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau sendiri dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, sudah menetapkan bahwa IMC yakni terlapor, yang merupakan anak dari Surya Hotel Duri, berstatus tersangka. Tetapi dengan alasan menempuh tenggang waktu kadaluarsa, Polsek Mandau malah menghentikan penyelidikan laporan klien kami dengan surat bernomor B/230.d/I/2023/Reskrim. Ini ada apa,”tegas Bayu mempertanyakan hal tersebut.
Bayu Syahputra dan rekan, selaku tim kuasa hukum dari VN, berencana untuk melaporkan tindakan yang dianggap cacat hukum tersebut ke pihak Propam Polda Riau.(Hen/Rtc)











