Jagariau – PEKANBARU – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Riau membuat Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) mendesak Bea Cukai lebih tegas dalam memberangusnya karena dianggap sudah sangat merugikan negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LIPHI, Edwar Pasaribu SH, Ahad (29/1/23).”Kami mendesak agar Bea Cukai bersikap tegas menumpas peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau dari hulu hingga hilirnya, karena merugikan penerimaan negara,”pintanya.
Dikatakan Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, pihaknya berharap agar Bea Cukai melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di toko-toko dengan melibatkan berbagai instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, Ketua LIPHI ini juga meminta agar mengawasi dengan ketat pelabuhan di sejumlah daerah di Riau yang diduga menjadi pintu masuknya rokok ilegal. Seperti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.
Dalam aksi penindakannya, LIPHI meminta Bea Cukai tidak hanya menyita rokok ilegal saja, tetapi harus menyeret para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian, ada efek jera. Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Riau, karena para pelakunya tidak diberikan efek jera,”ujarnya.(Mel/Ckp)











