Jagariau – PEKANBARU – Rentetan meninggalnya pekerja di Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilokasi kerja mencapai tujuh orang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Cipayung Plus Riau dengan mengungkapkan kilas balik perjalanan setahun Blok Rokan dengan 94 tahun perjalanan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
“Akhir-akhir ini kematian pekerja menjadi tempat sorotan utama untuk menghardik, menghujat, dan bahkan meminta untuk Direktur Utama PHR dicopot,”ujar perwakilan Cipayung Plus, Ketua Umum GMNI Riau, Teguh Azmi.
Dikatakan Teguh, tujuh peristiwa kematian yang terjadi di PHR dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir membuatnya mempertanyakan sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh PHR.
“Dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,”ungkapnya.
Cipayung Plus menilai, merujuk pada undang undang di atas dan dengan tujuh peristiwa kematian ini menunjukkan gagalnya penerapan sistem manajemen K3 di PHR.
Untuk itu, Teguh menyampaikan Cipayung Plus Riau meminta sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan memberhentikan sementara sebahagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan izin.
“Sanksi diberikan kepada enam perusahaan itu mulai dari PT Asia Petrocom Service, PT PHR, PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Andalan Permata Buana, hingga PT Berkat Karunia Pahala,”pintanya.
Tak hanya itu, Cipayung Plus Riau juga menyampaikan tuntutan terkait kematian pekerja PHR sejak Juli 2022 lalu.
“Kami minta Menteri BUMN dan Dirut Pertamina memberhentikan Dirut PHR, Jaffe A Suardin, sebab dianggap tidak becus bekerja, dan tidak ada progres dalam mengelola PHR sejauh ini, dan sebab banyaknya korban jiwa pegawai yang terjadi secara berulang dalam bekerja di PHR,”tegasnya.
“Kami juga mendesak SKK Migas dan Disnakertrans Provinsi Riau membentuk tim independen untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 di WK Rokan PHR. Terakhir menuntut PHR menunaikan hak tujuh pekerja yang meninggal dunia hingga menjamin penuh pendidikan ahli warisnya,”terang Teguh.
Apabila tuntutan tak diindahkan, Cipayung Plus Riau akan menyegel PHR dan melakukan aksi serentak.”Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka kami akan lakukan penyegelan PHR, melaksanakan aksi atas peristiwa kematian ini, dan mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi,”ancamnya.
Diketahui, organisasi Cipayung Plus Riau merupakan gabungan dari sejumlah organisasi kelompok mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, KAMMI, GMNI, PMKRI, HIMA Persis, IMM, SEMMI dan GMKI.(Mel/Cakaplah.com)











