Jagariau – PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memastikan tahun 2022 ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan Syahrial, tahun ini pihaknya tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak dikarenakan Bapenda tengah mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada. Mudah-mudahan tahun depan ada,”ujarnya.
Oleh Karenanya tambah Syahrial, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, dihimbau untuk segera membayar pajaknya agar tidak terkena denda dan menumpuk denda.
“Jadi tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri,”terangnya.(Bil)











