Jagariau – DURI – Apresiasi patut diberikan kepada legislatif Kabupaten Bengkalis dengan gebrakannya dengan mengesahkan sejumlah Peraturan daerah (Perda) yang dinantikan masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Khairul Umam, LC, M.E.Sy.
Meski berlangsung dibawah guyuran hujan deras disertai angin kencang dan dentuman halilintar, namun tak menyurutkan niat mensosialisasikan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5, tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kelurahan Duri Timur, Ahad (13/11/22).
Menurut Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini, Perda tersebut sangat penting ditengah tengah masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan buah hatinya di Pondok pesantren namun terkendala dukungan finansial, dengan adanya Perda ini, Pemerintah tidak ragu lagi dan siap mendukung. Selain itu, pondok pesantren yang selama ini didanai melalui swadaya masyarakat juga bisa bernafas lega dengan perda ini. Bantuan Pemerintah sudah dapat dikucurkan dengan landasan hukum yang jelas.

“Misalkan masyarakat anaknya berprestasi namun terkendala finansial menyekolahkan ke Pesantren, nah inilah fungsi perda ini. Kami siap memfasilitasikannya,”jelas KU sapaan akrabnya.
Dikatakan KU, hingga kini, lembaga yang dipimpinnya itu sedikitnya telah mengesahkan enam perda dan semata mata untuk kemajuan negeri dan memudahkan masyarakat.
“Inilah fungsi DPRD, insya Allah selalu amanah memperjuangkan kepentingan masyarakat diatas segalanya. Do’a dan dukungan masyarakat tetap kami butuhkan,”pintanya.(Bil)











