Jagariau – INDRAGIRI HILIR – Akibat ulah nekatnya menyimpan dan mengedarkan Uang palsu (Upal), dua sindikat masing masing berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah membenarkan penangkapan sindikat tersebut dan pihaknya berhasil menyita Upal sebanyak Rp 79,4 juta dari total Rp 90 juta.
“Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini,”ujarnya Sabtu (5/11/22).
Dikatakan Kasat, Modus para pelaku menggunakan upal untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke sejumlah toko dengan pecahan Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000 dan dua set komputer,”ungkapnya.
Awal mula terbongkarnya aksi sindikat ini berkat adanya informasi dari warga akan adanya upal dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
“Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan,”tutur Kasat.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar, Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp 30 juta.
“Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S,”jelasnya.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
“Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan,”imbuhnya.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.(Mel)
Sumber : Riauterkini.com











