Jagariau – BANGKINANG – Komitmen basmi Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus digaungkan jajaran Opsnal Polisi resort (Polres) Kampar dengan mengamankan seorang perempuan muda berinisial DS (30), warga Dusun I, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Kamis (22/9/22) sekira pukul 18.30 WIB.
Selain pelaku, Polisi juga menyita Barang bukti (BB) Daun ganja kering seberat 6,5 Kilogram yang disimpan didalam rumah korban dan sudah dibungkus rapi dengan lakban menjadi 29 paket sedang dan 27 paket kecil.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba, AKP Afrinaldi membenarkan penangkapan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan acap terjadinya transaksi Narkoba diwilayahnya melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan DS didepan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah BB daun ganja kering yang sudah terbungkus rapi dan disaksikan aparat desa setempat.
“Benar, pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Kampar guna dilakukan proses lanjutan,”tegas Kasat.(Mel)











