Kamis, April 23, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Amankan 15 Orang Geng Motor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Amankan 15 Orang Geng Motor, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Jagariau – Usai mengamankan dan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap belasan anggota geng motor, Senin (19/9/22) lalu, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka diantaranya berinisial RP alias Raka, MST alias Mike, MRR alias Rama dan SR.

Keempatnya diduga sebagai otak tindak pidana pengeroyokan terhadap Noermal Setiadi dijalan Arifin Achmad dan Novri Ramadhan dijalan Paus Pekanbaru pada Ahad (11/9/22) Dinihari lalu.

“Jadi, 11 orang lainnya kita perbolehkan pulang dengan syarat membuat pernyataan dan wajib lapor,”ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Andrie Setiawan.

Dipaparkan Kasat, peristiwa itu terjadi pada Ahad (11/09/22) sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana korban Normal Setiadi melintasi jalan Arifin Achmad bersama rekannya. Tiba-tiba datang gerombolan geng motor.

“Korban saat itu bingung mau kabur atau pelan-pelan saja. Tiba-tiba seorang pelaku melayangkan tongkat bisbol ke arah kepala belakang korban. Bahkan mereka masih terus memepet korban dan hampir terjatuh. Akhirnya korban mendapatkan perawatan di RS Sakit Bina Kasih jalan Juanda Pekanbaru,”ungkapnya.

Namun aksi tak berhenti, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan itu kembali melakukan pengeroyokan kepada Novri Ramadhan yang sedang duduk dipinggir jalan Paus Pekanbaru. Tanpa basa basi, gerombolan itu lantas menganiaya dengan meninju korban.

Korban pun terjatuh dan kembali dipukul para pelaku di bagian kepala belakang dan kening atas korban. Selain dengan tongkat besbol, mereka juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong.

“Beruntung ada warga yang membantu melerai kejadian itu. Sehingga para pelaku pergi meninggalkan korban,”terangnya.

Menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Dimana saat itu petugas berhasil menangkap Raka dan kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil amankan sebanyak 15 orang komplotan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 dan atau 351 JO 55, 56 KUHP. Kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.(Mel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments