Minggu, April 19, 2026
Beranda MERANTI Korupsi Anggaran Desa, Eks Kades Lukit Ditahan Polres Meranti

Korupsi Anggaran Desa, Eks Kades Lukit Ditahan Polres Meranti

Jagariau – MERANTI – Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, berinisial EG (48) harus merasakan dinginnya sel Mapolres Kepulauan Meranti. Pasalnya, EG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 Milliar lebih pada tahun 2015.

Hal itu dipaparkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Kasatreskrim, AKP Arpandy saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Selasa (13/9/22).

Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 itu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/22).

Dipaparkan Kapolres, pada tahun 2015 lalu, Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1.100.336.700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Dimana dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades itu, tidak membayarkan pajak penghasilan (pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 05 Agustus 2022, terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Mulai dari pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.281.765.

Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015 dan selembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah. pelaku sendiri akan dijerat diengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Denda paling sebesar Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar,”tegas Kapolres.

Kapolres menghimbau seluruh Kepala Desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.”Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya,”ungkapnya mengingatkan.(Mel)

Sumber Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments